Halaman Depan

Kamis, 22 November 2007

Zoning Regulation alias Pengaturan Zonasi

Baru-baru ini belajar tentang pengaturan zonasi.
Menarik..... sangat menarik...
Dengan pembelajaran ini, ternyata bisa membuka wawasan bahwa menata ruang selain butuh ilmunya juga seni. Teori perencanaan kota berkembang seiring dengan perkembangan dunia.
Makin maju dunia, makin kompleks masalahnya. Kegiatan yang tadinya tidak pernah terpikirkan oleh ahli perencana kota pada masa-masa jayanya ternyata sekarang membuat pusing para penentu kebijakan dan aparat penata kota.
Tapi bener tuh, apa yang dikatakan Mr. Denny and Mr. Petrus kalo sebaiknya mengurus dunia yang kompleks dan rumit (complicated) harusnya dengan aturan yang sederhana atau simple. biar pelaksana kebijakan juga ga dibuat pusing karena harus berpikir ketika membaca peraturan yang akan dijalankan.
Kali ini masih pemanasan nih. Lain kali bakal vitri ulas lebih dalem deh soal pengaturan zonasi. selain mau nyebarin pengetahuan, juga ingin minta masukan mana tau yang dipahami tidak tepat.

2 komentar:

Anonim mengatakan...

Pusing euy, lagi jadi assisten planer ngerjain pengaturan zonasi di Tigaraksa-Tangerang, data landuse bangunan eksisitingnya pada susah wajar nich daerah jauh nan dimata.
Pengaturan zonasi itu katanya baru keluar dari PU Pusat tahun akhir 2006 beberapa daerah baik kabupaten dan kota tahun 2007 dah pada bikin zoning regulation, so.....ini ilmu baru buat praktisi tata ruang,......salam kenal tuk mba yang jauh di negeri sangkuriang, sekalian kalau ada sumber zoning regulation kirim-kirim ok

secretscroll.blogspot.com mengatakan...

aq setuju dengan statement bahwa "zoning" ga sekedar ilmu tapi juga "SENI" dlm prakteknya bgitu, jadi ga kaku n monoton